Perkuliahan diselenggarakan dengan sistem Satuan Kredit Semester (SKS). Mahasiswa harus menempuh 49 satuan kredit semester dengan rincian 24 mata kuliah wajib dan 2 mata kuliah pilihan, yang dapat ditempuh sekurang-kurangnya 4 semester. Mahasiswa yang berhasil menyelesaikan pendidikan mempunyai hak untuk menyandang gelar Magister Kenotariatan (M.Kn.)